Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Di April 2016

peraturan aprilPeraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Di April 2016

Selama bulan April 2016 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan selama bulan April 2016 :

1.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 08 April 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 08 April 2016.

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Permintaan penghentian Penyidikan dilakukan setelah diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan kepada Menteri Keuangan diajukan oleh Wajib Pajak, termasuk:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
  2. wakil Wajib Pajak badan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau
  3. kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Permohonan Wajib Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Termasuk pajak yang dilunasi oleh Wajib Pajak yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebagai akibat dari adanya:

  1. penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau
  2. penerbitan faktur pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas permintaan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan.

Permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi
  2. ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tidak dapat dikuasakan dan
  3. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi
2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 08 April 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 08 April 2016.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan anode slime menjadi emas batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Faktur Pajak harus diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015".

Anode slime berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima fasilitas dalam hal anode slime tersebut:

  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar dalam hal anode slime:

  1. setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan.

Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar harus disetorkan ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut:

  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

 

3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 11 April 2016 dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 April 2016. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Setiap Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri wajib menyampaikan SPTPD sebagai sarana pelaporan dan perhitungan Pajak. SPTPD wajib diisi dengan benar jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. SPTPD dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat mengunduhnya melalui website http://dpp.jakarta.go.id/.

SPTPD paling sedikit memuat :

  1. nama Wajib Pajak
  2. NPWPD
  3. alamat Wajib Pajak
  4. nama usaha/objek pajak
  5. kegiatan/jenis usaha
  6. alamat objek pajak
  7. Nomor Pokok Pajak Daerah
  8. masa Pajak
  9. jumlah omset penerimaan Wajib Pajak
  10. tarif Pajak
  11. keterangan lain-lain
  12. jumlah Pajak yang harus dibayar
  13. jumlah sanksi Pajak yang harus dibayar
  14. jumlah Pajak karena pembetulan.

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang atau menunda penyampaian SPTPD kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Pajak atau kuasanya dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan.

4.Pengumuman Nomor : PENG – 04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak Secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna E-Faktur

Pengumuman ini ini ditetapkan di Jakarta 27 April 2016.

Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015).
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015).
  3. Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait